Istilah

Istilah – istilah dalam dunia Multifinance
A
Agreement Level : tingkat perjanjian dilihat dari banyaknya tenor yang ingin diambil oleh customer yang menentukan keputusan pemberian dana / plafon.
Accrue (Akrual) : metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan. Dengan demikian pencatatan dalam metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan kas diterima dan kapan pengeluaran dilakukan.
Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Amortisasi : adalah pengurangan nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta, dan lain-lain, secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi. Pengurangan ini dilakukan dengan mendebit akun beban amortisasi terhadap akun aktiva.
AP Account Payable : utang atau kewajiban yang harus dibayar bagi pembeli atas suatu barang yang dibeli secara kredit atau sesuatu yang timbul karena adanya transaksi yang mana seseorang atau badan usaha berjanji akan memenuhi kewajibannya di masa akan dating
AP Handling : proses yang mengesahkan bahwa customer sudah mempunyai hutang karena kontrak sudah disepakati.
AR Account Receivable : piutang yaitu sesuatu yang merupakan hak yang harus kita tagih/minta untuk dipenuhi oleh yang berutang kepada yang berpiutang.
Assets : nilai dari sesuatu yang dimiliki oleh perusahaan.
B
Balloon Payment : system dimana sebagian dari total pinjaman akan dicicil dan sisanya akan dilunasi sekaligus di akhir periode
BBN Biro Jasa : Biaya Balik Nama oleh Biro Jasa yang di charge kepada customer.
Blacklist : daftar customer yang memiliki catatan buruk.
Bucket : sebutan untuk tingkat aging dari suatu pinjaman. Perlakuan multifinance terhadap customer dinilai beserta bucket status cicilan
C
Cancel : pembatalan sebuah aplikasi berdasarkan keputusan dari customer atau multifinance
Cash / Bank Receive : dengan menyetor uang ke Bank
Charge : biaya lain yang ditanggung kepada debitur.
CIF : Customer Information File
Collector : petugas dari multifinance yang mempunyai tugas menagih.
Contract : sebuah bukti berisi serangkaian janji, tetapi yang dimaksud dengan janji itu secara tegas dinyatakan adalah janji yang memiliki akibat hukum dan apabila dilanggar, pemenuhannya dapat dituntut ke pengadilan
Credit Marketing Officer (CMO) : sama dengan surveyor dengan tugas lebih yaitu lebih menjadi seorang konsultan dan analis pengajuan aplikasi kredit
Credit Scoring : penilaian yang diberikan kepada customer atas keterangan yang didapatkan sesuai data aplikasi.
Collectability : tingkat kesuksesan dari penarikan dana dan lainnnya dari seorang debitur
Collection : transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
D
Daily Collection Report (DCR) : daftar kunjungan yang dikumpulkan dan diberikan ke petugas untuk mendatangi customer untuk mengingatkan / menagih pinjaman, atau sekedar mengecek kembali situasi customer. Biasa disebut juga dengan laporan kunjungan harian.
Day Past Due (DPD): tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian
Debitur : pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Sebutan lainnya adalah customer.
Desk Collection : Petugas akan mengingatkan tanggal jatuh tempo dari cicilan debitur dan dilakukan dengan media telepon
Desk Collector : petugas mengingatkan tanggal jatuh tempo dari cicilan debitur dan dilakukan dengan media telepon.
Disburse : jumlah yang dibayar untuk barang dan jasa yang mungkin sedang sudah dikurangi pajak dibandingkan dengan pengeluaranmodal)
Discounted at Maturity 365
Discounted at Maturity 360
Double Funding : 2 atau lebih aplikasi yang sama dengan asset yang sama dan dengan debitur yang sama.
Down Payment : uang muka pembayaran dari pembeli atas transaksi penjualan secara kredit. Down Payment bisa juga berbentuk pembayaran cicilan pertama kali yang diterima oleh penjual.
Due Date : tanggal jatuh tempo.
E
Endorsement :
F
Factoring / Anjak Piutang : kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Factoring Plafond : batas maksimal pinjaman yang diberikan untuk anjak piutang.
Fiducia : pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda
Field Collector : mengunjungi debitur dengan harapan mengetahui kondisi debitur beserta kondisi keuangannya.
Floating Rate Adjustment : penyesuaian bunga pinjaman di tengah-tengah kontrak berjalan.
G
Guarantor : penjamin yang akan membayar hutang debitur apabila tidak sanggup melunasi hutangnya.
Grace Period : batas waktu yang diberikan kepada customer untuk pelunasan setelah melewati batas jatuh tempo
I
Incentive : bonus yang diberikan jika seseorang / sebuah institusi mencapai target.
Installment : cicilan / angsuran kredit.
K
Kreditur : pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
L
Laporan Kunjungan Harian (LKH) : petugas akan mendatangi customer untuk mengingatkan / menagih pinjaman, atau sekedar mengecek kembali situasi customer. Biasa disebut juga dengan laporan kunjungan harian.
Lease Periode : lamanya periode cicilan yang biasa dibagi kembali ke jumlah tenor per bulan.
M
Maturity : pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
Memo Analisa Kasus (MAK) : kumpulan catatatan dari customer yang disimpulkan untuk mendapatkan kronologi suatu kasus.
N
Non-revolving Plafond : kredit tidak dapat ditarik berulang-ulang. Penarikan dana dapat dilakukan secara langsung dan sekaligus atau secara bertahap sesuai perjanjian. Contoh KTA, KPR . Pelunasan dapat dilakukan secara bertahap / sekaligus.
O
Obligor : pihak yang mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan, biasanya seorang debitur
OTR : Harga On the Road adalah On The Road Price itu adalah harga suatu kendaraan yang ketika harga sekian terbayar maka pembeli sudah dapat kendaraan sekaligus surat-suratnya secara lengkap (STNK & BPKB). Sedangkan Off The Road adalah harga suatu kendaraan yang ketika harga sekian terbayar maka pembeli hanya dapat kendaraannya saja, sedangkan biaya surat-suratnya harus ditanggung pembeli sendiri nantinya (penjual hanya menjual kendaraannya saja)
Over Contract : memindahkan nama tanggung jawab kontrak kepada orang lain sesuai kesepakatan dengan orang tersebut.
Overdue Payment : pembayaran yang melampaui batas waktu
Overpay : jumlah yang lebih dari yang seharusnya dibayarkan.
P
Partial Repayment : pembayaran 1 kontrak dengan 2 PDC / sebaliknya.
Passing Grade : nilai akumulatif yang dihitung sebagai ukuran secara terstruktur dan sistematis
Payless : jumlah yang kurang dari yang seharusnya dibayarkan.
Payment-Allocation : Pembayaran pinjaman dengan alokasi menurut bunga dan pinjaman pokoknya.
Payment By Collector : pembayaran dengan cara ditagih oleh kolektor.
PDC Bounce : PDC yang ditolak pada saat pencairan
Plafon : jumlah maksimum fasilitas yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kredit / akad.
Post Dated Cheque : cek yang diterbitkan dengan tanggal tertentu di masa depan sehingga cek tersebut tidak bisa dicairkan hingga tanggal tersebut berlalu
Pricelist : perincian daftar harga untuk produk cicilan beserta tambahan sesuai ketentuan yang ada
Provisi : merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada Bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya Provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan persentase
PSAK 50 / 55 : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang digunakan akuntan sebagai pedoman untuk pelaporan keuangan.
Q
R
Rate : adalah tingkat di mana bunga yang dibayarkan oleh peminjam (debitur) untuk penggunaan uang yang mereka pinjjam dari pemberi pinjaman (kreditur)
Rate Adjustment: : penyesuaian bunga pinjaman
Refinancing : proses melunasi pinjaman yang ada dengan mengambil pinjaman baru dan menggunakan property yang sama sebagai jaminan. Strukur pinjaman lama diganti untuk memperoleh suku bunga / jumlah angsuran yang lebih kecil.
Refund : pengembalian uang kepada debitur. Kasusnya Antara lain adalah kelebihan pembayaran, dsb.
Reject : aplikasi yang ditolak dikarenakan alasan-alasan tertentu.
Relative : anggota keluarga dari calon pemohon
Remedial Collector : Collector yang mempunyai tugas untuk eksekusi Object Jaminan Fidusia dengan cara mengambil barang jaminan debitur.
Reposses : pengambilan / penarikan asset yang diajukan debitur pada saat penunggakan pembayaran cicilan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Aset tersebut akan dimasukkan inventory multifinance.
Repurchase Agreement : transaksi penjualan instrumen efek Antara 2 pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati.
Revolving Plafond : Kredit Revolving adalah pinjaman yang setelah dilunasi masih dapat digunakan lagi untuk transaksi berikutnya. Contohnya kartu kredit. Debitur diberi suatu plafond/limit kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah dana maksimum yang dapat ditarik. Ex: plafond 8 juta, maka bulan pertama dapat menarik 8juta, bulan kedua dapat menarik 5 juta dst dst..
S
Semi Retraction
Semi O/S
Settlement : proses penyelesaian akhir transaksi.
Sistem Informasi Debitur (SID) : sistem yang mempertukarkan informasi debitur dan fasilitas kredit dari Bank dan Lembaga Pembiayaan. SID dikelola oleh salah satu bagian di Bank Indonesia yaitu Biro Informasi Kredit (BIK).
Surat Kuasa Tarik (SKT) : surat yang dikeluarkan untuk melakukan penarikan asset setelah SP 3.
Surat Peringatan (SP) : surat yang dikeluarkan apabila customer melanggar salah satu perjanjian dalam kontark seperti telat pembayaran. Biasanya sampai dengan SP 3.
Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA)
Step Up / Step Down : cicilan yang besarnya berubah dari waktu ke waktu selama periode pembiayaan.
Surveyor : seseorang yang melakukan pengamatan langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data dari debitur.
T
3rd Party Payment Channel : tempat pembayaran dari luar
Tenor : masa pelunasan pinjaman, dinyatakan dalam hari, bulan atau tahun. Tenor total adalah masa pinjaman yang diberikan. Tenor sisa adalah sisa waktu pelunasan.
Termination : penutupan / penyelesaian kontrak.
Top Up : meningkatkan jumlah plafon maximal yang dimiliki saat ini. Contohnya adalah seperti kartu kredit yang plafon maksimalnya dapat berubah.
V
Virtual Account : Rekening online yang memberikan keleluasaan kepada nasabah individu dalam melakukan pembayaran
W
With Recourse : kondisi dimana pembeli surat piutang (factor) dapat menuntut penjual untuk membayar seandainya factor tidak dapat menagih piutangnya dari pihak yang berutang
Without Recourse : kondisi dimana risiko atas tidak tertagihnya piutang telah seluruhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan non bank.
Write Off : pinjaman atau kredit macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet).


sumber:  http://ilmupembiayaan.info/istilah-istilah-dalam-multifinance/

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsorship

Sponsorship